Nilaikeadilan tercermin dalam sila kelima Pancasila, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Makna nilai tersebut adalah setiap masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama untuk mendapatkan kesejahteraan. Mewujudkan rakyat yang sejahtera tanpa kesenjangan ekonomi, sosial, budaya, juga politik, merupakan tujuan dari bangsa Indonesia.
Home / Uncategorized / Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia sebagai Upaya Mencerdaskan Kehidupan Bangsa / 27 August 2020 Sebuah Materi Podcast “Bincang Hukum” Narasumber Kenny Santiadi – Relawan Lembaga Bantuan Hukum “Pengayoman” UNPAR Pembahasan mengenai kebebasan menyampaikan pendapat akan dibagi menjadi 2 dua sudut pandang, yaitu sudut pandang konstitusional dan sudut pandang peraturan perundang-undangan. Sudut pandang hukum nasional akan dikaitkan dengan kebebasan berpendapat sebagai hak. Hak kebebasan berpendapat ini bisa memiliki berbagai macam tujuan, tapi dalam tulisan ini akan difokuskan dengan penggunaan hak kebebasan berpendapat untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan mencerdasarkan kehidupan bangsa, dapat diupayakan dengan perlindungan kebebasan berpendapat. Secara teoritik untuk menjelaskan hak kebebasan berpendapat freedom of speech, bisa merujuk pendapat dari Frederick Schauer. Schauer berpendapat,[1] “…when a free speech is accepted, there is a principle according to which speech is less subject to regulation within a political theory than other forms of conduct having the same or equivalent effects. Under a free speech principle, any govermental action to achieve a goal, whether that goal be positive or negative, must provide stronger justification when the attainment of that goal…” …ketika kebebasan berpendapat diterima, ada prinsip yang menyatakan bahwa pendapat kurang tunduk pada regulasi dalam teori politik daripada bentuk perilaku lain yang memiliki efek yang sama atau setara. Berdasarkan prinsip kebebasan berbicara, setiap tindakan pemerintah untuk mencapai tujuan, apakah tujuan itu positif atau negatif, harus memberikan justifikasi yang lebih kuat ketika pencapaian tujuan itu … Penjelasan di atas tepat untuk menjelaskan kebebasan berpendapat, sebab Schauer menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat berkaitan dengan pendapat yang tidak penuh pada aturan tertentu, bisa digunakan untuk tindakan pemerintah, dan memiliki tujuan tertentu. Menimbang beberapa ciri yang disampaikan untuk menjelaskan kebebasan berpendapat, maka penting untuk melihat kesamaannya sesuai dengan regulasi di Indonesia. Kesamaan tersebut untuk mencari tahu terkait dengan tujuan dari penggunaan kebebasan berpendapat di Indonesia. Pengaturan hukum di Indonesia mengenai hak kebebasan berpendapat terdapat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 selanjutnya disingkat UUD 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum selanjutnya disingkat UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jaminan perlindungan hak kebebasan meyampaikan pendapat ini diatur secara umum dalam dua peraturan perundang-undangan tersebut. Perlindungan kebebasan berpendapat diatur secara spesifik dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**” Kemerdekaan pendapat termasuk hak yang sangat dasar, sebab hak kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia. Tujuan kebebasan menyampaikan pendapat berdasarkan bagian menimbang pada UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum untuk mewujudkan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perwujudan kebebasan menyampaikan pendapat dibagi menjadi berbagai macam bentuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yaitu “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Kemerdekaan menyampaikan pendapat yang bisa diungkapkan dengan berbagai bentuk mengindikasikan bahwa pendapat bisa disampaikan tidak hanya dengan lisan dan tulisan saja. Pendapat yang disampaikan tentu membutuhkan ruang sebagai sarana ekspresi dari pendapat yang hendak disampaikan. Pendapat yang hendak diekspresikan bisa disampaikan dalam ruang publik, Pasal 1 angka 2 UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menjelaskan, “Di muka umum adalah dihadapan orang banyak, atau orang lain termasuk juga di tempat yang didatangi dan atau dilihat setiap orang.” Ruang publik yang digunakan sebagai sarana untuk menyampaikan pendapat menjadi penting, sebab dengan pendapat yang disampaikan di ruang publik bisa memenuhi dua aspek ontologis berkaitan dengan keadaan. Aspek ontologis pertama yang bisa dipenuhi berkenaan dengan ekspresi kemanusiaan express themselves dan keunikan identitas unique identity. Pemenuhan dua aspek ontologis ini sangat penting, mengacu pada pendapat Arendt,[2] “Grounding speech as a distinctive characteristic of human beings that express themselves publicly might provide a non-consequentialist aspect to the theory of personal development. In an Arendtian sense, one might attribute to speech an existential signifiance only by way of speech do human being express their unique identity among others in the public realm.” Sebagai ciri khas manusia yang mengekspresikan diri secara terbuka dapat memberikan aspek non-konsekuensialis pada teori pengembangan pribadi. pengertian Arendtian, orang mungkin mengaitkan ucapan dengan makna eksistensial hanya dengan cara bicara manusia mengekspresikan identitas unik mereka di antara yang lain di ranah publik. Pendapat yang dikemukakan oleh Arendt bisa menjembatani tentang hak kebebasan berpendapat dengan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Arendt mengkategorikan kebebasan berpendapat terkait dengan eksistensi manusia yang signifikan untuk mengungkapkan keunikan identitasnya. Pendapat tersebut jika ditarik lebih jauh bisa ditafsirkan bahwa pembatasan kebebasan berpendapat secara sewenang-wenang atau pelarangan kebebasan berpendapat secara mutlak, berdampak manusia tidak dapat mewujudkan eksistensinya. Keterbatasan dalam perwujudan eksistensi manusia, sama halnya dengan membatasi juga upaya untuk membuat manusia lebih cerdas. Hasil akhir dari berbagai macam pembatasan kebebasan berpendapat, tanpa menimbang eksistensi manusia dapat berakhir dengan komunitas yang eksklusif, jauh dari kata inklusif. Pendapat dari Arendt, diakui juga dalam Pasal 4 huruf c UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, “Mewujudkan iklim yang kondusif bagi partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.” Kreativitas dan partisipasi merupakan bagian dari iklim demokrasi. Perlindungan terhadap kebebasan berpendapat termasuk hal yang penting. Pengabaian terhadap perlindungan hak kebebasan berpendapat bisa menyebabkan menurutnya tingkat partisipasi dan kreativitas dari warga negara. Cara untuk menyampaikan pendapat juga aspek yang tidak boleh dilupakan sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Arendt berpendapat ruang tersebut dinamakan sebagai ruang penampakan ersheinungsraum,[3] “Ruang penampakan terjadi di tempat orang-orang saling berinteraksi dengan bertindak dan berbicara; ruang itulah yang menjadi dasar pendirian dan bentuk negara…Ruang itu ada secara potensial pada setiap himpunan orang, memang hanya secara potensial; ia tidak secara niscaya diaktualisasi di dalam himpunan itu dan juga tidak dipastikan untuk selamanya atau untuk waktu tertentu…” Partisipasi dan kreativitas ini tidak jarang dibungkam, padahal dengan terwujudnya kedua hal ini bisa mendorong upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Kejadian paling baru terjadi teror kepada Constitutional Law Society Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada CLS FH UGM. Pembicara di CLS FH UGM yang berjudul “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sitem Ketatanegaraan”. Pembicara diskusi tersebut Prof. Dr. Ni’matul Huda, mendapat teror dari tanggal 28 Mei 2020 hingga 29 Mei 2020, selain pembicara yang mendapat teror, moderator dan narahubung juga diteror.[4] Meskipun pelaku teror belum terungkap, kejadian itu menunjukan bahwa diskusi ilmiah tidak bebas dari teror pihak-pihak tertentu. Simpulan yang dapat diberikan atas paparan di atas terkait dengan hak kebebasan menyampaikan pendapat sebagai upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan hal yang patut diperhatikan. Perhatian yang diberikan terhadap hak menyampaikan pendapat bisa digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan kreativitas dan partisipasi publik yang pada akhirnya berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Kecerdasan tidak hanya diukur dengan seberapa banyak warga negara bisa menikmati sistem pendidikan konvensional, melainkan tingginya atensi partisipasi publik merupakan hal yang harus diperhatikan. Tersedia diSpotify Anchor Google Podcast Referensi [1] Schauer, Frederick. 1982. Free Speech A Philosophical Inquiry. New York Cambridge University Press. [2] Arendt, Hannah. 1958. The Human Condition. Chicago Chicago University Press. [3] Hardiman, F. Budi. 2010. Ruang Publik Melacak “Partisipasi Demokratis” dari Polis sampai Cyberspace. Yogyakarta Penerbit PT Kanisius. [4] Pradito Rida Pertana, UGM Ungkap Teror Gegara Diskusi Ojol Serbu’ Rumah, Ancaman Pembunuhan, diakses pada tanggal 27 Juli 2020. Dasar Hukum Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Silakeempat menjamin partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan umum. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Hal itu juga yang tercermin dalam berbagai upaya pemerintah untuk menangani kasus pelanggaran hak dan pengingkaran
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pendiri Indonesia sejak dulu menginginkan Indonesia ini menyerahkan kedaulatan kepada rakyatnya. Hal ini sejalan dengan ideologi liberal yang selalu berkaitan dengan demokrasi. Demokrasi di Indonesia sendiri mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Mulai dari demokrasi liberal atau parlementer, terpimpin hingga Indonesia menemukan ramuan yang pas dan sesuai dengan jati diri bangsa yaitu demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila ini juga mengalami perkembangan yaitu menjadi demokrasi Pancasila era reformasi. Demokrasi adalah pemerintahan yang rakyatnya memiliki kesempatan yang sama. Rakyat diberi kebebasan dalam memilih pimpinan mereka. Oleh karena itu, di negara demokrasi dilakukanlah pemilu sebagai bentuk kebebasan rakyat dalam memilih pemimpinnya. Pemilu ini dilakukan setiap 3-6 tahun sekali sesuai dengan jabatan pemimpin yang dipilih. Kenapa tahunnya berbeda ? karena setiap jabatan pemerintah memiliki masa periode yang berbeda. Mulai dari kepala desa yang periode jabatannya sekarang menjadi 6 tahun, bupati memimpin selama 3 tahun, gubernur selama 5 tahun, anggota dewan perwakilan rakyat DPR selama 5 tahun serta presiden dan wakil presiden menjabat selama 5 tahun. Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya sering terjadi politik uang. Demokrasi identik dengan kebebasan yang rakyatnya bebas dalam berbicara, berekspresi dan kebebasan pers. Negara seharusnya menjamin kebebasan tersebut di samping pemerintah juga menjamin hak ekonomi, sosial dan lainnya. Kebebasan berekspresi ini dapat dilakukan oleh berbagai kalangan mulai dari pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga dan berbagai profesi bebas dalam bersuara terutama tentang kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah. Masyarakat seharusnya mengawal kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah sebagai bentuk evaluasi kebijakan yang diambil apakah efektif atau tidak. Pemerintah sudah seharusnya mendengarkan pendapat rakyatnya dan menjadikannya sebagai pertimbangan dalam kebijakan yang akan diambil. Ketika pemerintah mulai membatasi masyarakatnya dalam berekspresi maupun berpendapat dapat dikatakan bahwa pemerintahan tersebut otoriter. Namun, kebebasan berpendapat ini sendiri tidak selalu berjalan mulus. Kebebasan berpendapat di sini tidak diberikan tanpa batas melainkan dibatasi oleh kebebasan berpendapat orang lain. Oleh karena itu, kita harus berhati hati dalam mengeluarkan pendapat kita. Media merupakan wadah dalam kita melakukan kebebasan berekspresi dan berpendapat. Media komunikasi sekarang ini telah berkembang dengan sangat pesat sehingga siapa pun dapat mengakses informasi dengan mudah. Hal ini bisa digunakan masyarakat dalam menyuarakan pendapat mereka. Namun, tulisan atau pendapat kita nantinya harus dapat dipertanggungjawabkan untuk itu kita harus memperhatikan beberapa hal seperti kebenarannya dengan fakta. Sebelum memberikan pendapat sebaiknya kita harus benar-benar memahami topik yang akan kita bahas nantinya. Selain itu kita harus melihat sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Jangan memberikan pendapat karena masalah yang tidak ada sebenarnya atau bahkan tidak pernah terjadi. Ketika berpendapat kita juga harus memperhatikan penggunaan kata kita apakah akan menyakiti orang lain atau bahkan dapat menimbulkan perpecahan nantinya. Kita harus berpendapat secara cerdas dengan memperhatikan berbagai aspek yang ada. Tulisan yang berisi kebohongan dapat menyebarkan keresahan bagi masyarakat. Hal ini sangat ditentang oleh UU sehingga nantinya dapat dijerat pasal undang-undang yang berlaku. Kebebasan berpendapat di Indonesia ini mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Pada zaman orde baru kebebasan berpendapat terbelenggu dengan kekuasaan yang ada. Bahkan pada masa ini terjadi pelarangan 5 buku beredar di pasaran. Hal ini tentunya berdampak bagi informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat menjadi terhadap. Pelarangan ini didasari oleh keputusan jaksa agung pada masa itu. Jaksa menganggap bahwa kelima buku tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sedangkan kebebasan berekspresi dan berpendapat sendiri juga diatur dalam undang-undang. Selain kelima buku tersebut kejaksaan agung juga melarang beredarnya buku sejarah kurikulum 2004. Buku sejarah tersebut dianggap dapat menimbulkan keresahan masyarakat untuk itu peredarannya dilarang kala itu. Sebenarnya pelarangan buku ini bukan merupakan suatu hal baru lagi di Indonesia. Masa ke masa tentunya memiliki ceritanya tersendiri terkait pelarangan ini. Motif selalu sama yaitu dengan dalih dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Padahal hal ini merupakan cara dari para penguasa untuk terus mempertahankan kekuasaan mereka. Hal ini merupakan ciri dari kepemimpinan yang otoriter. Memasuki periode reformasi pelarangan buku beredar masih terjadi. Hal ini membuktikan bahwa cukup sulit menghilangkan kebiasaan tersebut di negara ini. Hal ini tentunya cukup mencederai demokrasi yang ada di Indonesia. Indonesia yang merupakan negara demokrasi yang besar cukup menyakitkan jika tetapi melakukan pelarangan peredaran buku. Hingga sekarang kebebasan berpendapat masih sering pincang dalam implementasinya di masyarakat. Banyak kasus orang yang lantang menyuarakan pendapatnya tentang perkembangan pemerintahan maupun keadilan di Indonesia ini mengalami teror-teror yang tidak diketahui pelakunya. Meskipun begitu itu bukan menjadi halangan untuk kita terus berekspresi. Selama apa yang kita sampaikan itu merupakan sesuatu hal yang benar dan sesuai dengan fakta di lapangan kita seharusnya tidak gentar dalam menyuarakan pendapat kita. Indonesia tidak pernah kekurangan orang baik tetapi Indonesia butuh orang baik untuk terus bersuara. Kebebasan berekspresi merupakan bagian dari demokrasi negara ini. Untuk itu mari terus berpendapat yang cerdas dan bijak sebagai ciri masyarakat dari negara demokrasi. mari tetap mengawal hal ini sehingga Indonesia dapat menjadi negara yang lebih maju. Teruslah berekspresi selama berada di jalan yang benar tentunya akan ada yang menjamin hal referensi Yusuf, Iwan. Wisnu Martha Adiputra. Masduki. Puji Rianto., dan Saifudin Zuhri. 2010. Pelarangan Buku di Indonesia. Yogyakarta Pemantau Regulasi dan Regulator Media PR2Media bekerja sama dengan Friedrich Ebert Stiftung FES. Lihat Sosbud Selengkapnya
Pasal19 dalam Konstitusi RIS menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat. Kebijakan pers yang bersifat positif pun ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Salah satu kebijakan ini ialah pembentukan Dewan Pers yang beranggotakan jurnalis, cendekiawan, dan pejabat pemerintah.
Incredible Wujud Kebebasan Berpendapat Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Tercermin Dalam 2023. Munculnya banyak partai politik dalam masyarakat maraknya demonstrasi. Munculnya banyak partai politik dalam masyarakat."Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" Apakah Masih Diterapkan from di jaman sekarang ini, memang semua rakyat indonesia berhak dan berkewenangan untuk berpendapat. Web kebebasan berpendapat juga merupakan bagian penting dari sebuah demokrasi, kebebasan ini memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam pasal 28 uud. Web wujud kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat indonesia tercermin dalam?Munculnya Banyak Partai Politik Dalam Masyarakat Maraknya penerapan ideologi di dalam bidang pendidikan dan bidang sosial; Setiap warga negara bebas mengemukan pendapat untuk. Web di jaman sekarang ini, memang semua rakyat indonesia berhak dan berkewenangan untuk Undang, Dimana Hukum Harus Berlaku Secara Adil Bagi Seluruh Warga dilansir dari encyclopedia britannica, wujud kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat indonesia tercermin dalam munculnya banyak partai politik dalam. Munculnya banyak partai politik dalam masyarakat. Web kebebasan berpendapat juga merupakan bagian penting dari sebuah demokrasi, kebebasan ini memiliki dasar hukum yang telah diatur dalam pasal 28 Wujud Kebebasan Berpendapat Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Tercermin Dalam?Munculnya banyak partai politik dalam masyarakat jawaban dari pertanyaan. Munculnya banyak partai politik dalam masyarakat maraknya demonstrasi mengecam. Adanya perwakilan rakyat dalam sistem demokrasi terdapat Wujudkebebasan Berpendapat Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Tercermin Dalam?Web wujud kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat indonesia tercermin dalam? Web pak dona seorang pejabat sebuah instansi pemerintahan dan merupakan anggota aparatur negara senior. Dilansir dari ensiklopedia, wujud kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka Merupakan Penjabaran memiliki prinsip bahwa anak atau saudaranya harus bisa menjadi anggota aparatur negara melalui bantuannya karena ia merasa memiliki. Web wujud kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat indonesia tercermin dalam? Munculnya banyak partai politik dalam masyarakat; 7+ Wujud Kebebasan Berpendapat Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Tercermin Dalam Terkini Reviewed by Bumbu Bumbu Masakan on April 18, 2023 Rating 5
0703.2016 PPKn Sekolah Menengah Atas terjawab Wujud kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat indonesia tercermin dalam Iklan Jawaban 3.4 /5 13 himawari4242 kebebasan berpendapat rakyat indonesia tercermin dalam pemilu Sedang mencari solusi jawaban PPKn beserta langkah-langkahnya? Pilih kelas untuk menemukan buku sekolah Kelas 5 Kelas 6 Kelas 7
namagueitu namagueitu PPKn Sekolah Menengah Atas terjawab Iklan Iklan himawari4242 himawari4242 Kebebasan berpendapat rakyat indonesia tercermin dalam pemilu Iklan Iklan MhdTaufan MhdTaufan Kalau tidak salah tercermin dalam Pemilihan Umum karena rakyat Indonesia bebas memilih calonnya Semoga bermanfaat ya..... Iklan Iklan Pertanyaan baru di PPKn berdasarkan ketetapan MPR No. IV/MPR/1999, Garis-garis Besar Haluan Negara di beri pengertian.... Agama merupakan wahyu Tuhan yang diakui kebenaran oleh siapapun, dan kebenaran itu melebihi perundang-undangan yang merupakan produk manusia. Maka aga … ma lebih memiliki kesempurnaan dibandingkan perundang-undangan. Dari konsep-konsep tersebut sejogyanya agama didalam suatu pemerintahan harus didahulukan sebelum perundang-undangan ini berarti pemerintah harus mendahalukan hukum agama dari hukum perundang-undangan. Bagaimana pendapat, penilaian dan tanggapan anda tentang hal diatas? nilai - nilai hikmah kebijaksanaan​ nilai nilai yang terkandung di setiap alinea UUD 1945​ ketidakadilan dalam kasus bernegara tentu akan menjadi permasalahan besar dan harus segera ditangani oleh karena itu tuntutan pertama untuk keadilan d … alam kasus ini adalah​ Sebelumnya Berikutnya Iklan
Mengutamakanmusyawarah dalam setiap masalah yang dihadapi. 5. Sila kelima: Nilai Keadilan. Wujud nilai dari sila kelima ini adalah keadilan bagi seluruh warga Indonesia. Seseorang bisa disebut adil ketika ia bisa bersikap adil pada dirinya sendiri dan orang lain.
Wujud kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat Indonesia tercermin dalam? munculnya banyak partai politik dalam masyarakat maraknya demonstrasi mengecam kebijakan pemerintah pelaksanaan pemilu yang sarat KKN mengirimkan surat kepada presiden menyampaikan aspirasi melalui DPR Jawaban A. munculnya banyak partai politik dalam masyarakat Dilansir dari Encyclopedia Britannica, wujud kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat indonesia tercermin dalam munculnya banyak partai politik dalam masyarakat. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Yang bukan termasuk dalam pendapat John Locke tentang Kekuasaan adalah? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.
. 138 188 78 490 211 141 481 122
wujud kebebasan berpendapat bagi seluruh rakyat indonesia tercermin dalam