Proses Pemberian catatan pinggir (perubahan nama) pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon menerima penetapan pengadilan tentang ganti nama dan dilaporkan pada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran selambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang ganti nama tersebut
Misalnya ada kesalahan penulisan data pada ijazah yang baru Anda ketahui belakangan. Kalau terlanjur dilaminating susah mengoreksinya. Contoh lainnya jika suatu hari Anda ingin atau perlu mengganti nama Anda secara hukum, nantinya akta kelahiran Anda akan diberi catatan pinggir oleh pengadilan negeri. 2. Tidak Diterima untuk Urusan Internasional
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Akta Notaris yang dibuat oleh Alfi Renata, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 19 Februari 2010, kemudian pertama kali dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H pada Jumat, 25 Agustus 2017, dan kedua kali dimutakhirkan pada Rabu, 12 Oktober 2022.
mendapatkan akta perkawinan. 2. Ayat (2) Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara. 3. Ayat (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengesahan anak
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil. Dan Jika ada kesalahan nama pada ijazah tentunya perbaikan dilakukan pada institusi yang mengeluarkannya. Demikian informasi yang disampaikan, Semoga bermanfaat. . 79 142 127 93 118 498 411 230

contoh catatan pinggir pada akta kelahiran