Tapisecara umum, secara struktur organisasi dan calon-calon kami sudah siapkan semua," ujarnya. Awalnya pemisahan UUS Bank Jatim direncanakan berlangsung akhir tahun ini. Pemisahan rencananya dilakukan setelah pemegang saham menyuntik modal dua kali ke UUS Bank Jatim dengan total nilai Rp502 miliar.
Bank Jatim Syariah adalah salah satu unit usaha syariah milik Bank Jatim. Sejalan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, ruang lingkup kegiatan bank adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang perbankan. Hal ini termasuk juga perbankan yang menerapkan prinsip syariah dan kegiatan perbankan lainnya yang lazim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Gak cuma tabungan syariah yang ditawarkan Bank Jatim Syariah, pembiayaan mulai dari KPR hingga perjalanan umroh juga ada di bank ini. Tentang Bank Jatim Syariah PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur Bank Jatim pertama kali beroperasi pada 15 Agustus 1961. Selang dua hari, tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1961, Bank Jatim didirikan secara resmi. Pada 2012, Bank Jatim melepas sahamnya ke publik sebesar 20%. Tiga tahun kemudian, pada tahun 2015, Bank jatim mengeluarkan produk simpanan, seperti Jatim Prioritas, Tabungan SimPel, Tabungan & Kredit Siumi, serta Tabungan Siklus Nelayan. Pada 2007, unit usaha Bank Jatim Syariah resmi dibentuk. Tepatnya, pada 21 agustus 2007, Bank Jatim Syariah mulai beroperasi. Multiguna Syariah Multiguna Syariah adalah produk pembiayaan yang ditawarkan Bank Jatim Syariah untuk semua sektor usaha produktif dengan tujuan memenuhi keperluan konsumtif. Dalam pelaksanaannya, Multiguna Syariah menerapkan prinsip syariah akad mudharabah dan ijarah. Sama dengan produk pembayaran dan pinjaman yang lain, Multiguna Syariah memiliki batas tertinggi kredit. Berikut batas tertinggi kredit Multiguna Syariah. PNS/pegawai BUMN/BUMD/anggota TNI/POLRI/ anggota legislatif mendapatkan batas tinggi kredit sebesar 90% dari gaji yang diterima nasabah. Pegawai perusahaan swasta/yayasan/koperasi mendapatkan batas tinggi kredit sebesar 70% dari gaji yang diterima nasabah. Calon PNS/BUMN/BUMD mendapatkan batas tinggi kredit sebesar 60% dari gaji yang diterima nasabah. Pensiunan, baik PNS, pegawai BUMN/BUMD, Perum, maupun Purnawirawan TNI/POLRI, mendapatkan batas tinggi kredit sebesar 70% dari hak pensiun yang diterima nasabah. Tenaga kerja kontrak, honorer, dan perangkat desa mendapatkan batas tinggi kredit sebesar 70% dari gaji yang diterima nasabah. Nasabah pilihan Multiguna Syariah Adapun pengajuan pembiayaan yang akan dibayarkan Bank Jatim Syariah, yaitu Pengajuan pembiayaan untuk membeli kendaraan bermotor. Pengajuan pembiayaan untuk membeli barang konsumtif. Pengajuan pembiayaan untuk membeli barang kebutuhan produktif yang sesuai dengan prinsip syariah. Jangka waktu yang berlaku di Multiguna Syariah PayrollNonpayrollPNS/pegawai BUMN/BUMD/anggota TNI/POLRI/anggota legislatif20 tahun20 tahunAnggota TNI/POLRI8 tahun8 tahunPegawai swasta/yayasan/Koperasi8 tahun8 tahunCalon pegawai CPNS/BUMN/BUMD5 tahun–Purnawirawan TNI/POLRI/Pensiunan PNS/BUMN/BUMD15 tahun–Tenaga kerja kontrak1 Tahun/sesuai sisa jangka waktu masa kerja kontrak–Tenaga honorerSesuai pencairan dana APBD–Perangkat desa5 Tahun/sesuai sisa jangka waktu masa tugas perangkat desa– Syarat dan ketentuan Multiguna Syariah Mulai tertarik untuk mengajukan pembiayaan syariah Multiguna Syariah? Yuk, lengkapi persyaratannya di bawah ini. Minimal usia nasabah 18 tahun atau sudah menikah dan memiliki wewenang untuk melakukan tindakan hukum artinya sudah dewasa menurut hukum dan tidak berada dalam pengampunan sesuai ketentuan yang berlaku. Mengisi formulir dan akad pembiayaan Multiguna Syariah Bank Jatim Syariah. Menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku, seperti KTP, KSK, dan NIP/kartu pegawai masing-masing dua lembar. Menyerahkan fotokopi SK pengangkatan pegawai tetap dan SK terakhir lainnya. Surat rekomendasi dari pimpinan perusahaan atau instansi. Surat keterangan gaji atau pendapatan. Surat kuasa memotong gaji dari pemohon. Gaji dibayarkan melalui rekening Bank Jatim atau surat pernyataan dari bendaharawan untuk menyanggupi memotong gaji/pendapatan calon nasabah sebagai angsuran pembiayaan kepada Bank Jatim Syariah. Surat pernyataan dari nasabah untuk informasi pinjaman yang dimiliki, termasuk di koperasi. Calon nasabah yang nonpayroll harus melengkapi tambahan persyaratan dokumen kelengkapan pembiayaan berupa SK asli pengangkatan pegawai beserta fotokopinya. SK terkini yang telah dilegalisir sebagai Jaminan Tambahan Pembiayaan. KPR iB Barokah KPR iB Barokah dikhususkan untuk nasabah yang ingin membeli ataupun memperbaiki huniannya agar menjadi hunian impian, baik di lingkungan developer maupun nondeveloper. KPR iB Barokah melayani pembiayaan jangka pendek, menengah, atau jangka panjang dengan prinsip syariah. Adapun objek jaminan berupa properti yang dibiayai dengan KPR iB Griya Barokah. Adapun untuk renovasi atau perbaikan rumah bisa menggunakan objek jaminan lain dengan catatan atas nama dari objek tersebut sesuai dengan atas nama nasabah atau pasangan nasabah. Nasabah pilihan KPR iB Barokah Adapun pengajuan pembiayaan KPR iB Barokah yang diterima Bank Jatim Syariah, di antaranya Nasabah yang ingin membeli properti baru. Nasabah yang ingin membeli properti bekas second. Nasabah yang ingin merenovasi rumahnya. Take over/top up. Nasabah yang mengajukan pembiayaan konsumtif beragunan properti refinancing. Sistem akad yang diterapkan Fitur PembiayaanJenis AkadJenis AkadJenis AkadMurabahahIMBTMMQPemilikan properti baru atau secondYaYaYaRenovasi rumahYa––Rumah indenYaYaYaTake over properti dengan penambahan atau tanpa penambahanYaYaYaTop up KPR iB––YaPembiayaan konsumsi beragunan properti pembiayaan ulang atau refinancing–YaYa Jangka waktu yang berlaku di KPR iB Barokah Bank Jatim Syariah menerapkan ketentuan sendiri perihal maksimal jangka waktu pembiayaan. Tidak melebihi sisa jangka waktu Hak Atas Tanah minus satu tahun dan batas usia nasabah. Hal yang disebutkan di atas diatur dengan rincian sebagai berikut. Untuk PNS/TNI/POLRI dengan masa pensiun yang sudah ditentukan, jangka waktu pembiayaan lunas saat memasuki persiapan pensiun. Untuk nasabah non-PNS/TNI/POLRI, jangka waktu pembiayaan maksimal hingga usia nasabah 70 tahun. Pembiayaan wajib lunas dengan prasyarat ada perusahaan asuransi yang bersedia menjamin dan nasabah sanggup membayar preminya. Untuk keahlian atau profesi dan wiraswasta, pembiayaan akan berakhir saat usia nasabah mencapai usia 60 tahun. Adapun usia antara 60 – 70 tahun, case by case CBC sepanjang perusahaan asuransi bisa menjamin. Syarat dan ketentuan KPR iB Barokah Syarat pengajuan untuk nasabah berpenghasilan tetap karyawan dan nasabah tidak berpenghasilan tetap wiraswasta/profesional berbeda. Berikut ini persyaratannya. Nasabah berpenghasilan tetap karyawan Mengisi aplikasi permohonan. Menyerahkan fotokopi identitas diri berupa KTP, KK, surat nikah/cerai, pas foto calon nasabah dan pasangan ukuran 4 x 6 terbaru dan berwarna. Menyerahkan slip gaji resmi atau surat keterangan penghasilan dari instansi atau perusahaan calon nasabah. Menyerahkan fotokopi rekening tabungan Bank Jatim Syariah dan/atau bank lain, minimal tiga bulan terakhir. Nasabah berpenghasilan tidak tetap wiraswasta/profesional Mengisi aplikasi permohonan. Menyerahkan fotokopi identitas diri berupa KTP, KK, surat nikah/cerai, pas foto calon nasabah dan pasangan ukuran 4 x 6 terbaru serta berwarna. Surat keterangan penghasilan. Fotokopi rekening tabungan atau rekening koran di Bank Jatim Syariah dan/atau bank lain. Fotokopi akta perusahaan, izin usaha, SIUP/TDP. Laporan keuangan perusahaan atau catatan lain yang mempresentasikan penghasilan pemohon. Izin praktik untuk profesi atau keahlian tertentu. Umroh iB Maqbula Produk pembiayaan dari Bank Jatim Syariah khusus untuk calon nasabah yang ingin melakukan perjalanan ibadah umroh. Angsuran tetap hingga jangka waktu yang sudah ditentukan. Untuk nasabah individual perorangan maksimal tiga tahun dan dibebankan biaya administrasi sebesar Rp100 ribu. Adapun ketentuan batas tinggi kredit untuk Umroh iB Maqbula, di antaranya Batas tinggi kredit pembiayaan diberikan maksimal 90% dari biaya umroh. Angsuran bisa dilakukan sebelum dan setelah perjalanan umroh. Nasabah mendapatkan manfaat perlindungan asuransi syariah. Nasabah pilihan Umroh iB Maqbula Adapun pengajuan pembiayaan perjalanan umroh yang akan dibiayai Bank Jatim Syariah, di antaranya Pemohon dengan status karyawan tetap dengan masa kerja minimal dua tahun atau wiraswasta dan pensiunan pegawai. Pemohon beserta keluarganya atau pihak lain yang menjadi tanggungan nasabah sepanjang nasabah mampu membayar angsurannya. Membiayai kebutuhan pembiayaan umroh melalui penyelenggaraan umroh yang telah terdaftar dan memiliki izin dari departemen agama serta memiliki pengalaman usaha penyelenggaraan umroh minimal dua tahun. Syarat dan ketentuan Umroh iB Maqbula Berikut ini syarat dan ketentuan untuk calon nasabah Umroh iB Maqbula. WNI dengan minimal usia 21 tahun atau sudah menikah dan berwenang melakukan tindakan hukum. Usia maksimal saat jatuh tempo 65 tahun. Pegawai tetap minimal dua tahun. Calon nasabah dengan penghasilan tidak tetap wiraswasta/profesional yang menjalankan usahanya sendiri minimal sudah berjalan dua tahun. Dilengkapi dengan beberapa dokumen seperti SIUP atau izin profesi. Menyerahkan NPWP pribadi untuk pemohon dengan jumlah pembiayaan >Rp100 juta atau SPT Pasal 21. Mengisi aplikasi permohonan. Menyerahkan fotokopi identitas diri seperti KTP, KK, dan surat nikah bila sudah menikah. Menyerahkan slip gaji atau surat keterangan penghasilan terakhir. Menyerahkan fotokopi rekening simpanan tiga bulan terakhir di Bank Jatim Syariah atau bank lainnya. Menyerahkan asli SK pengangkatan PNS atau karyawan suatu perusahaan. Khusus untuk calon nasabah tidak berpenghasilan tetap wajib menyerahkan laporan keuangan perusahaan atau catatan lain yang merepresentasikan penghasilan calon nasabah. Menyerahkan surat kuasa pemotongan gaji untuk angsuran pembiayaan. Keterangan asli keikutsertaan perjalanan umroh dari biro perjalanan umroh beserta perincian biaya. Emas iB Barokah Emas iB Barokah adalah produk pinjaman yang ditawarkan Bank Jatim Syariah sesuai kesepakatan dengan menerapkan prinsip syariah, yakni akad qardh, rahn, dan ijarah. Sistemnya, nasabah menyerahkan secara fisik barang berharga yang dimilikinya berupa emas baik lantakan maupun perhiasan kepada bank. Bank akan memberikan surat gadai sebagai jaminan pengembalian seluruh atau sebagian utang nasabah kepada bank. Batas tinggi kredit yang berlaku sebagai berikut Maksimal pinjaman sebesar Rp250 juta. 100% dari nilai taksiran nilai taksiran adalah nilai harga SPLE dikalikan emas. Jaminan yang berlaku di Emas iB Barokah Barang jaminan yang berlaku di Bank Jatim Syariah, di antaranya Emas lantakan. Emas perhiasan. Uang emas. Koin emas. Jaminan minimal 16 karat dengan berat minimal dua gram. Jangka waktu dan biaya yang berlaku di Emas iB Barokah Ketentuan jangka waktu Emas iB Barokah minimal selama 10 hari dan maksimal selama 120 hari. Dengan perpanjangan jangka waktu maksimal dua kali 240 hari. Adapun beban biaya administrasi sesuai ketentuan sebagai berikut TarifBiaya Administrasi25 gramRp10 juta>25 gram – 50 gram – 100 gramRp20 juta>100 gramRp35juta Syarat dan ketentuan Emas iB Barokah Syarat dan ketentuan yang harus kamu lengkapi, di antaranya WNI berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah atau sudah dewasa menurut hukum dan tidak berada dalam pengampunan sesuai ketentuan yang berlaku. Mengisi formulir dan akad pembiayaan Multiguna Syariah Bank Jatim Syariah. Menyerahkan fotokopi KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku. Menyerahkan fotokopi NPWP pribadi untuk nasabah dengan jumlah pembiayaan > Rp100 juta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lindungi keuangan dengan memiliki proteksi syariah Sama halnya dengan pentingnya memiliki tabungan syariah, memproteksi diri dengan produk asuransi pun gak kalah penting. Lifepal punya banyak penawaran produk asuransi syariah yang lagi promo lho. Pilih sendiri produk asuransi syariah terbaik untukmu di Kamu bisa pilih manfaatmu sendiri mulai dari santunan meninggal dunia hingga Rp500 juta atau santunan meninggal dunia hingga 125%-350% dari premi tunggal. Polisnya juga bisa diperpanjang hingga kamu berusia 90-100 tahun. Yuk, pilih produk asuransi syariah milikmu sekarang.
PTBank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) Raih Penghargaan Corporate Reputation Awards 2022. (Pca) Jatim Newsroom - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) berhasil mengukir prestasi setelah berhasil meraih penghargaan dalam ajang 'Corporate Reputation Awards 2022 (3rd Anniversary)' dan PR Strategy Awards 2022 yang diselenggarakan oleh The Iconomics bertempat di
Profil SEJARAH PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk “Bank Jatim” didirikan dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan akta yang dibuat oleh Notaris Anwar Mahajudin, No. 91 tanggal 17 Agustus 1961. Dengan adanya Undang-Undang No. 13 tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, yang mengharuskan Bank Pembangunan Daerah didirikan dengan Peraturan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Timur mengeluarkan Peraturan Daerah No. 2 tahun 1976. Atas dasar peraturan daerah tersebut, nama PT Bank Pembangunan Daerah Djawa Timur diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Peraturan Pemerintah Daerah tersebut disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Surat Keputusan No. tanggal 31 Januari 1977 dan diumumkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Tahun 1977 Seri C No. I/c tanggal 1 Februari 1977. Peraturan Daerah tersebut mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah No. 11 tahun 1996, tanggal 30 Desember 1996 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. tanggal 21 April 1997. Dengan pengesahan Peraturan Daerah No. 1 tahun 1999 oleh DPRD Propinsi Jawa Timur tanggal 20 Maret 1999, dan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan No. tanggal 14 April 1999, maka bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur diubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Perubahan status bentuk hukum tersebut sesuai dengan akta No. 1 tanggal 1 Mei 1999 yang dibuat oleh Notaris R. Sonny Hidayat Julistyo, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. tanggal 5 Mei 1999 serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Mei 1999 No. 42, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3008/1999. Seiring dengan perkembangan perekonomian dan dalam rangka memenuhi persyaratan sebagai BPD Regional Champion yang salah satunya parameternya adalah untuk memperkuat permodalan, maka dilakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Perseroan Terbatas Nomor 89 tanggal 25 April 2012, dibuat oleh Notaris Fathiah Helmi, di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor 2012 tanggal 30 April 2012, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang Undang Perseroan Terbatas dengan Nomor Tahun 2012 Tanggal 30 April 2012 serta berdasarkan Surat Keputusan Bapepam tanggal 29 Juni 2012 dinyatakan efektif untuk pernyataan pendaftaran dan berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Seiring dengan perkembangan perekonomian dan dalam rangka memenuhi persyaratan sebagai BPD Regional Champion yang salah satunya parameternya adalah untuk memperkuat permodalan, maka dilakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Perseroan Terbatas Nomor 89 tanggal 25 April 2012, dibuat oleh Notaris Fathiah Helmi, di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor 2012 tanggal 30 April 2012, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan Undang Undang Perseroan Terbatas dengan Nomor Tahun 2012 Tanggal 30 April 2012 serta berdasarkan Surat Keputusan Bapepam tanggal 29 Juni 2012 dinyatakan efektif untuk pernyataan pendaftaran dan berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. Bank mulai melakukan kegiatan operasional sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. BUM 9-4-5 pada tanggal 15 Agustus 1961. Sedangkan Unit Usaha Syariah UUS dibentuk dan mulai beroperasi sejak tanggal 21 Agustus 2007 sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip Pendirian UUS dari Bank Indonesia No. 9/75/DS/Sb tanggal 4 April 2007 Entitas induk terakhir dari Bank adalah Pemerintah Propinsi Jawa Timur Bank memperoleh ijin untuk beroperasi sebagai Bank Devisa berdasarkan SK Direksi Bank Indonesia “BI” No 23/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1990. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank tersebut, ruang lingkup kegiatan Bank adalah menjalankan kegiatan usaha di bidang perbankan, termasuk perbankan berdasarkan prinsip Syariah serta kegiatan perbankan lainnya yang lazim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas utama Bank adalah ikut mendorong pertumbuhan potensi ekonomi daerah melalui peran sertanya dalam mengembangkan sektor-sektor usaha kredit kecil dan menengah dalam rangka memperoleh laba yang optimal. Kegiatan utamanya yaitu menghimpun dan menyalurkan dana serta memberikan jasa-jasa perbankan lainnya. VISI & MISI VisiMenjadi "BPD No. 1" di Indonesia Misi Akselerasi kinerja dan transformasi bisnis yang sehat menuju digital bank dengan SDM yang berdaya saing tinggi; Memberikan kontribusi pertumbuhan ekonomi Jawa Timur; Menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan;. LOGO Logo Tahun Keterangan 1963 - 1974 Dirancang dan dibuat pada tahun 1963 oleh Bp. Abdullah, yang merupakan satu-satunya karyawan Bank Jatim saat itu, berupa tulisan BPD dalam lingkaran berwarna biru langit dan gambar seutas pita bertuliskan JATIM. Digunakan untuk Pekan Olah Raga Antar Bank PORAB pertama di Surabaya. Melambangkan cita-cita tinggi, keutuhan, kesatuan dan tekad yang bulat. 1974 - 1988 Dibuat oleh H. Rahman Kamil, pemenang lomba cipta logo antar karyawan Bank Jatim tahun 1974. Logo resmi pertama Bank Jatim, yang berbentuk perisai segi empat dengan dasar hijau. Menggunakan Tugu Pahlawan Sebagai simbol dibelit tulisan BPD. 1988 - 1998 Logo resmi kedua Bank Jatim, yang dibuat oleh seorang seniman atas inisiatif Bp. A. Nur Chasan, mantan Direktur Bank Jatim. 5 lima garis perspektif yang membentuk tugu pahlawan dalam lingkaran dengan topping berbentuk kubah melambangkan pandangan dan cita-cita pembangunan Bank Jatim yang berlandaskan Pancasila. 1998 - 2011 Menggantikan tulisan Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Motto Aman Terpercaya lahir pada tanggal 14 Juli 1998, dengan maksud bahwa Bank Jatim memiliki kemampuan melaksanakan tugas termasuk menjamin keamanan yang diamanahkan masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Tagline 2011 bersama kami, berkembang pasti Memperingati Usia Emas, Bank Jatim melakukan penggantian logo menjadi Kepakan Sayap berwarna merah dengan tagline "Bersama Kami, Berkembang Pasti". 5 helai bulu menggambarkan 5 semangat baru Bank Jatim. Tagline 2014 Yang Terbaik Untuk Anda Pada tanggal 23 November 2014, Bank Jatim resmi meluncurkan tagline baru yang sebelumnya "Bersama Kami, Berkembang Pasti" berubah menjadi "Yang Terbaik Untuk Anda." Filosofi Tagline Untuk mencapai BPD Regional Champion atau lebih dari itu, maka Bank Jatim harus memaksimalkan potensi terbaiknya mulai dari pelayanan hingga penyediaan produk-produk yang terus dikembangkan dan diciptakan berbasis teknologi. Makna Logo Inspirasi bentukan dari logo Bank Jatim merupakan sayap Burung Garuda yang mengepak ke atas sebagai tanda siap terbang. Burung Garuda adalah lambang nasional Indonesia. Dalam mitologi Jawa, Burung Garuda adalah “Bird of Life” atau burung kehidupan yang membawa kemuliaan. Sayap adalah anggota tubuh yang bersifat aerodinamis dan sebagai penyeimbang ketika hendak terbang. Fungsi inilah yang ingin dicerminkan dalam logo Bank Jatim dengan harapan Bank Jatim dapat terbang tinggi menuju goal yang diinginkan, serta terjadi keseimbangan antara dana yang diperoleh dari masyarakat/pemerintah dan disalurkan dalam bentuk kredit/pembiayaan sehingga tercipta perekonomian berazaskan kerakyatan. JEJAK LANGKAH PERUSAHAAN MAKSUD, TUJUAN & KEGIATAN USAHA Maksud dan tujuan Perseroan ialah melakukan usaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut Kegiatan Usaha Utama Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu; Memberikan Kredit; Menerbitkan surat pengakuan hutang Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun- untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud; Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah; Sertifikat Bank Indonesia SBI; Obligasi; Surat dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai -dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lain; Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat dalam bursa efek; Melakukan kegiatan dalam valuta asing dan/ atau sebagai Bank Devisa dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang; Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menyelenggarakan usaha-usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik didalam maupun di luar negeri. Kegiatan Usaha PenunjangUntuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak; Membeli sebagian atau seluruh agunan baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual diluar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib segera dicairkan secepatnya Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat; Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan antara lain sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan atau mendirikan perusahaan baru sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku; Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan -berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku; Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan dana pensiun yang berlaku; Memberi bantuan teknis kepada Badan Usaha Milik Daerah BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan -Kabupaten/ Kota seluruh Jawa Timur baik yang berbentuk Perusahaan Daerah maupun yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas PT dalam rangka pengelolaan kas dan keuangan; Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BUDAYA PERUSAHAAN Fast & Simplicity Agile & Business Savvy Execution & Risk Taker Proaktif & Accountability Honesty Trust Respect Collaboration Eager To Learn Creativity
Pertemuanini dihadiri oleh perwakilan LWP PWNU Jatim dengan Bank Jatim Syariah.Diskusi mengenai Wakaf Uang / melalui Uang bisa dikerjasamakan dengan Bank Jatim Syariah Profil. Visi Misi; Struktur Organisasi; Sejarah; Dokumen; Berbagi File; Tanya Jawab; Berita; Login +62-81330-109-847. admin[at]lwpnujatim.com. LWP PWNU Jajaki Wakaf Uang
Diunggah pada 22 Februari 2022 183941 377 Jatim Newsroom - Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman mengatakan, untuk pertama kalinya, aset Bank Jatim mencapai 100 triliun rupiah lebih atau tepatnya sebesar Rp100,72 triliun dan tumbuh 20,45 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya Year on Year YoY. "Jika dibandingkan dengan kinerja industri perbankan secara nasional dan regional Jawa Timur, pertumbuhan kinerja Bank Jatim berada di atas pertumbuhan rata-rata," kata Busrul Iman ssat memaparkan kinerja keuangan Tahun Buku 2021 audited di Surabaya, Selasa 22/2/2022. Busrul menjelaskan, laba bersih Bank Jatim tercatat Rp 1,52 triliun atau tumbuh 2,29 persen YoY. Pencapaian tersebut, lanjut Busrul, didukung pertumbuhan beberapa variabel. Seperti Dana Pihak Ketiga DPK Bank Jatim yang mencatatkan pertumbuhan 21,52 persen YoY yaitu sebesar Rp. 83,20 triliun. Pertumbuhan dana pihak ketiga yang signifikan tersebut, menurut Busrul, menunjukkan kepercayaan masyarakat kepada Bank Jatim meningkat. Dari sisi pembiayaan, Busrul bersyukur Bank Jatim mampu mencatatkan pertumbuhan kredit yang positif yaitu tumbuh 3,06 persen YoY atau sebesar Rp. 42,75 triliun. Kredit di sektor UMKM menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 11,07 persen YoY atau tercatat 7,55 triliun. "Sedangkan kredit komersial tercatat sebesar Rp 10,46 triliun atau tumbuh 1,28 persen dan kredit di sektor konsumsi tercatat sebesar 24,74 triliun atau tumbuh 1,58 persen," kata Busrul. Busrul menambahkan, komposisi rasio keuangan Bank Jatim periode Desember 2021 antara lain Return on Equity ROE sebesar 17,26 persen, Net Interest Margin NIM sebesar 5,11 persen, dan Return On Asset ROA 2,05 persen. Selama tahun 2021, Bank Jatim juga concern dalam pengembangan layanan digital, Saat ini bankjatim telah memiliki JConnect yang merupakan Branding layanan digital bankjatim dan bertujuan untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi perbankan. Melalui fasilitas JConnect mobile, JConnect internet banking, nasabah dapat dengan mudah melakukan transaksi perbankan dengan cepat dan aman seperti melakukan transaksi pembayaran iuran BPJS dan Pajak Kendaraan Bermotor kapanpun dan dimanapun nasabah berada. Sedangkan Fasilitas terbaru yang dapat dinikmati oleh nasabah melalui layanan JConnect adalah Top Up saldo Gopay dan Top Up saldo OVO dengan menggunakan JConnect Mobile. Bank Jatim juga memiliki fasilitas kredit multiguna elektronik e-KMG yang dapat dimanfaatkan nasabah melalui JConnect e-KMG. Fasilitas ini merupakan pengembangan kredit multiguna yang sudah ada sebelumnya. Kali ini, JConnect e-KMG menyajikan kemudahan dalam mengajukan permohonan kredit baik para Aparatur Sipil Negara ASN aktif maupun para pensiunan. Beberapa keunggulan dari JConnect e-KMG antara lain kemudahan dan keamanan dalam pengajuan kredit melalui mobile application. Selain itu nasabah cukup memiliki rekening dan payroll gaji yang terdaftar di bankjatim. JConnect, Koneksikan Semua Kemudahan. Pca/hjr Dirut bank Jatim, Busrul Iman saat memaparkan kinerja selama di tahun 2021
Jatim Tanggal 14 Agustus 2001; Item 44 - Bagan susunan organisasi-peta jabatan dan struktur organisasi pada Badan Kesatuan Bangsa Prop. Jatim per September 2003. Tahun 2003; Item 45 - Keputusan Ketua KPU Nomor 622 tahun 2003 tentang Organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPU Propinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Tahun 2004
031 5677844 Jl. Ciliwung UTAMAA ABOUT Visi & Misi Struktur Organisasi Transparasi & Tata Kelola Kantor Cabang & Kas PRODUK Tabungan Kredit Deposito Layanan Digital Layanan Lain INFO & BERITA Berita Promo UMKM BINAAN PENGADUAN NASABAH LELANG JAMINAN Direktur Utama Lahir pada tanggal 31 Maret 1967 di Magetan. Menjabat Direktur Utama Bank BPR Jatim sejak September 2018. Sebelumnya, berkarir di PT. Bank Jatim Tbk, sejak 1998 sampai dengan 2018 dan jabatan terakhir sebagai Pemimpn Fivisi Perencanaan Strategis dan Manajemen kinerja. Wahyu Maharani, Ak., MM Direktur Pemasaran Lahir pada tanggal 24 Agustus 1975 di Ambon. Menjabat Direktur Pemasaran Bank BPR Jatim sejak Juni 2022. Sebelumnya, berkarir di BRI Syariah, PT. Bank DKI Jakarta dan PT. Bank Jatim Tbk. sejak 2013 sampai dengan 2022 dan jabatan terakhir sebagai Kepala Cabang di PT. Bank Jatim Tbk. Irwan Eka Wijaya Arsyad, ST., MM. Direktur Kepatuhan Lahir pada tanggal 04 Agustus 1968 di Kediri. Menjabat Direktur Kepatuhan Bank BPR Jatim sejak Juni 2022. Sebelumnya, berkarir di Ditjen Migas, Nusa Bank Management BUMN PT. Surveyor Indonesia, Direktur oil & Gas Service Company PT. BBS & Pengurus PWNU Jatim Bidang Perekonomian khususnya pemebntukan 100 BMT NU Jatim. Mohamad Amin Direktur Umum & Keuangan Lahir pada tanggal 30 Agustus 1977 di Surabaya. Menjabat Direktur Umum & Keuangan Bank BPR Jatim sejak Agustus 2022. Sebelumnya, berkarir di DKI Jakarta sejak 2018 – 2022 menjabat sebagai Micro Area Head & Senior Manager Retail, Bank BPD Banten sejak 2012 – 2018 menjabat sebagai Pemimpin Cabang dan Senior Manager Penyelamatan & Penyelesaian Kredit Bermasalah. Di Bank BTPN sejak tahun 2008 – 2012 menjabat sebagai Pemimpin Cabang dan Regional Sales Manager Jatim. Agung Soeprihatmanto, SE. partnerships Jl. Ciliwung Darmo, Kec. Wonokromo, Kota SBY, Jawa Timur 60241 MENU UTAMAA ABOUT Visi & Misi Struktur Organisasi Transparasi & Tata Kelola Kantor Cabang & Kas PRODUK Tabungan Kredit Deposito Layanan Digital Layanan Lain INFO & BERITA Berita Promo UMKM BINAAN PENGADUAN NASABAH LELANG JAMINAN Bank UMKM Jatim berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Bank UMKM Jatim merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan. © Public Relation Bank UMKM Jatim
TJSLP CSR, Coorporation, Perusahaan, Social, Responsibility, Kabupaten, Sidoarjo
DAFTAR PRODUK bank jatim SEKILAS TENTANG BANK Jatim Bank Jatim dahulu bernama Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah BUMD di Provinsi Jawa Timur. Bank ini di dirikan pada tanggal 17 Agustus 1961 dengan bentuk perseroan terbatas PT, kemudian dalam perkembangannya berubah status menjadi Badan Usaha Milik Daerah BUMD. PT Bank Jatim menjadi bank devisa sejak tanggal 2 Agustus 1990. Pada tanggal 1 Mei 1999, dalam upayanya untuk meningkatkan profesionalitas dan independensi sebagai pelayan masyarakat di bidang jasa keuangan, Bank Jatim mengubah bentuk badan hukum dari BUMD menjadi Perseroan Terbatas PT. Bank Jatim berkantor pusat di Surabaya. Komisaris Utama Bank Jatim adalah Muljanto dan Dirut Bank Jatim saat ini adalah Hadi Sukriatno. Pada 10 November 2011, Bank ini meluncurkan logo barunya yang berupa sayap berwarna merah. Landasan hukum pendirian adalah Akta Notaris Anwar Mahajudin Nomor 91 tanggal 17 Agustus 1961 dan di lengkapi dengan landasan operasional Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor BUM. 9-4-5 tanggal 15 Agustus 1961. Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, pada tahun 1967 di lakukan penyempurnaan melalui Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Timur Nomor 2 Tahun 1967 yang menyangkut Status Bank Pembangunan Daerah dari bentuk Perseroan Terbatas PT mnejadi Badan Usaha Milik Daerah BUMD. Secara operasional dan seiring dengan perkembangannya, maka pada tahun 1990 Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur meningkatkan statusnya dari Bank Umum menjadi Bank Umum Devisa, hal ini di tetapkan dengan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/28/KEP/DIR tanggal 2 Agustus 1990.. Untuk memperkuat permodalan, maka pada tahun 1994 di lakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1992 tanggal 28 Desember 1992 menjadi Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Timur Nomor 26 Tahun 1994 tanggal 29 Desember 1994 yaitu mengubah Struktur Permodalan/Kepemilikan dengan di ijinkannya Modal Saham dari Pihak Ketiga sebagai salah satu unsur kepemilikan dengan komposisi maksimal 30 %. Dalam rangka mempertahankan eksistensi dan mengimbangi tuntutan perbankan saat itu, maka sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 1997 telah di setujui perubahan bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1998 tentan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah, maka pada tanggal 20 Maret 1999 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Timur telah mensahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur dari Perusahaan Daerah PD menjadi Perseroan Terbatas PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Sesuai dengan Akta Notaris R. Sonny Hidayat Yulistyo, Nomor 1 tangal 1 Mei 1999 yang telah di tetapakan dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor tanggal 5 Mei 1999 dan telah di umumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 25 Mei 1999 Nomor 42 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 3008, selanjutnya secara resmi menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur. Pada tanggal 12 Juli 2012, Bank Jatim mencatatkan saham perdana di papan utama Bursa Efek Indonesia BEI sebagai emiten ke-13 dengan kode saham BJTM. Ada berbagai macam produk yang di sediakan oleh Bank Jatim, seperti Tabungan, Deposito, Giro, Pembiayaan, Bank Garansi, Internet Banking, Mobile Banking, Pinjaman KPR, Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Investasi Pemerintah dan masih banyak lagi yang lainnya. Semua orang bisa menjadi nasabah Bank Jatim, asalkan memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Syarat menjadi nasabah Bank Jatim sangat mudah yaitu, mengisi formulir data nasabah, mengisi formulir permohonan rekening tabungan, setoran awal minimal Rp dan setoran selanjutnya minimal Rp Berbagai macam produk perbankan dan keuangan bisa terpenuhi jika kalian menjadi nasabah Bank Jatim. Ayo segera datang ke kantor cabang Bank Jatim terdekat untuk mendaftar menjadi nasabah, ataupun pengajuan produk perbankan lainnya. PERTANYAAN UMUM Kapan Bank Didirikan?Bank Jatim di dirikan pada tanggal 17 Agustus 1961 di Surabaya Bank Jatim termasuk Bank apa?Bank Jatim dulunya Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur adalah sebuah Badan Usaha Milik Daerah BUMD, awalnya di bentuk sebagai Perseroan Terbatas PT kemudian berubah menjadi Badan Usaha Milik Daerah BUMD Bank Jatim apakah ada M Banking?Ada, Mobile Banking Bank Jatim adalah layanan mobile banking milik Bank Jatim untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi keuangan kapan saja dan di mana saja ATM Bank Jatim bisa di gunakan di ATM apa saja?Mesin ATM Bank Jatim dapat di gunakan untuk kartu ATM bank lain yang tergabung dalam jaringan Deposito Bank Jatim minimal berapa?Minimal setoran deposito dalam Rupiah adalah Rp 2,5 juta Berapa potongan ATM Bank Jatim?Transfer sesama Bank Jatim gratis, antar Bank Rp Informasi saldo di Terminal Bank lain Rp Permohionan PIN baru Rp Biaya ganti Kartu ATM hilang/rusak Rp Apakah Bank Jatim aman?Pelayanan Bank Jatim sangat memuaskan, nasabah di layani sepenuh hati, uang nasabah yang tersimpan di bank ini di pastikan aman Apa itu tabungan SiKLUS Bank Jatim?Tabungan SiKLUS Tradisi Keluarga Sejahtera merupakan salah satu produk tabungan Bank Jatim yang memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam melakukan transaksi perbankan contact center bank Jatim Bank Jatim Kantor Pusat Jl. Basuki Rakhmad 98-104 Surabaya 60261 Indonesia Call Center Telp 031 5310090Email info
. 125 101 369 492 218 102 470 387
struktur organisasi bank jatim